BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah RI yang masih masuk dalam kepengururusan partai politik harus menyerahkan surat pengunduran diri dari parpol ke Komisi Pemilihan Umum Kepri.
Diketahui terdapat enam calon anggota DPD dapil Kepri yang masih masuk dalam kepengurusan parpol. Namun, baru tiga calon yang menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU.
Mereka adalah Sukri Farial dari Wakil Ketua DPD Partai Hanura Kepri, Hardi Selamat Hood dari Ketua Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Kepri dan Syarial dari Wakil Ketua DPD PDIP Kepri.
Sedangkan, tiga calon yang belum menyerahkan adalah Alfin dari Ketua DPC PKS Kota Tanjungpinang, Dharma Setiawan dari Ketua DPC PAN Kota Tanjungpinang dan Surya Makmur Nasution dari Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Kepri.
“Paling lambat satu hari sebelum penetapan DCS anggota DPD harus menyerahkan Surat Pengunduran Diri kepada KPU Provinsi, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Agustus 2018,” kata Devisi Hukum KPU Kepri Widiyono Agung S, Rabu (29/8).
Hal itu, kata dia, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) tentang larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD RI No 30/PUU-XVI/2018 pada Senin (23/7) lalu.
Comment