BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sebanyak tiga pasang tanpa surat resmi diciduk Satuan Polisi Pamog Praja (Satpol PP) saat menggelar razia sejumlah di kos-kosan di Tanjungpinang.
Aparat penegak perda itu menciduk tiga pasang muda-mudi itu ditiga kos berbeda.
Dua pasang dikos Jalan Gatot Subroto, satu pasang dikos Kampung Baru dan satu orang tidak memiliki identitas dikos Jalan Ganet.
Pasangan yang diciduk tersebut langsung digelandang ke kantor Satpol PP Tanjungpinang, Tepi Laut untuk didata.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang Andre mengatakan, pasangan yang terciduk pihaknya akan diberikan peringatan pertama, lalu membuat surat pernyataan agar tidak mengulanggi lagi perbuatannya.
“Kalau kedapatan sekali lagi, kita akan lanjutkan tindakan Tipiring,” tegasnya saat diwawancarai awak media.*
Comment