BAROMETERRAKYAT.COM, Lampung. Sebanyak 23 remaja diamankan Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Bandar Lampung karena terlibat dalam pesta narkoba saat menghadiri pernikahan salah satu rumah Jalan Imam Bonjol Lebak Budi Tanjungkarang Barat. Rabu (25/4) lalu.
Dari pengkapan tersebut, 21 remaja positif telah menggunakan barang haram tersebut dam dua orang tidak terbukti.
Ke-21 orang itu di antaranya 16 remaja laki-laki berinisial TR, HV, TJ, RN, DP, TB, MM, RD, SH, MH, RD, RO, MS, ES, AR, dan AS.
Lalu, tujuh perempuan yakni MT, RN, SK, YT, TW, IR, dan MM.
Dari hasil tes urin sebanyak lima orang diduga mengkonsumsi sabu-sabu. Kemudian 16 orang diduga mengkonsumsi pil ekstasi.
Kapolresta Bandarlampung Kombespol Murbani Budi Pitono mengatakan penagkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Mendapat informasi ada lokasi pesta pernikahan yang disalahgunakan untuk pesta narkoba, pihaknya langsung menindaklanjuti.
“Setiba di sana ada seseorang berinisial F melarikan diri. Kemudian anggota menangkap 23 orang yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” ujar Murbani saat ekspos seperti dilansir Jpnn, Minggu (29/4).
Dari penagkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti dua butir pil ekstasi dan seperangkat alat hisap sabu-sabu.
“Kami duga ada sabu-sabu yang habis digunakan,” sebut Murbani. Sejauh ini, sambung Murbani, ke 23 orang itu masih dalam status pengguna.
Mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara R dan AS dinyatakan negatif narkoba. (Jpnn)
Comment