Polisi Tilang Belasan Kendaraan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang menggeluarkan sebanyak 17 surat tilang saat menggelar razia Oprasi Patuh Siligi 2018.

Razia  pertama, Jum’at (27/4) serentak dilakukan di seluruh kabupaten/kota yang ada di Kepri.

Untuk Tanjungpinang polisi mulai melakukan razia di Jalan Basuki Rachmat, Kilometer 4.

“Paling banyak pelanggaran yang kami temukan pada operasi hari ini adalah para pengendara kendaraan roda yang tidak membawa surat izin mengemudi (SIM),” kata Kasat Lantas Polres Tanjungpinang, AKP Krisna Ramadhani.

Dari pelanggaran tersebut, pihaknya mengamankan enam kendaraan roda dua, dua SIM, sembilan STNK. “Sisanya kami hanya berikan teguran.” ucapnya.

Krisna mengimbau kepada masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua maupun empat agar selalu mentaati peraturan lalulintas yang telah ada dan juga selalu mengutamakan keselamatan berkendara di jalan raya.

Pos terkait

Comment