Tanjungpinang, (BR) – Lima orang yang sedang asik pesta narkoba jenis sabu – sabu masing-masing Hz, Ml,Az,Hd dan Hr di tangkap satuan reskrim narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang.
Mereka ditangkap di salah satu rumah di Jalan Sultan Mahmud, Gang Swadaya, Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Besari, Minggu (25/10) lalu.
Dari penangkapan itu. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu, 2 unit handpone, seperangkat alat hisap sabu jenis bong, termasuk mancis gas yang sudah dimodifikasi dan 1 unit sepeda motor Yamaha Xeon BP 5690 WI.
” Penangkapan lima tersangka pemakai sabu ini kita peroleh dari informasi masyarakat,” ucap Kapolres Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhatan Siagian, melalui Kasat Reskrim Narkoba, AKP Abdul Rahman,Selasa (3/11).
Saat dilakukan penggerebekan,tambah Abdul Rahman, para tersangka berusaha kabur, dan membuang sejumlah barang bukti, termasuk bong untuk mengatakan hisap sabu yang telah mereka gunakan secara bersama-sama saat itu.
Ketika berada ditempat kejadian, perkara (TKP), tambah Rahman,barang bukti berupa satu paket sabu masih berada ditangan tersangka HZ berhasil diamankan dan satu paket lagi didapati di lantai rumah tersangka ML
“Hasil penyelidikan dari para tersangka . mereka mengaku barang haram itu diperoleh dari tersangka HR untuk mereka gunakan secara bersama-sama,” papar Rahman.
Kelima tersangja dijerat Pasal 112 ayat (2), Junto Pasal 114 ayat (2), junto 127 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(YULI)
Comment