Isdianto : ASN Terlibat Narkoba Akan Ditindak Tegas

  • Whatsapp
Plt Gubernur Kepulauan Riau Isdianto

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Wakil Gubernur Kepulauan Riau Isdianto menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap ASN Pemprov Kepri yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Isdianto yang baru dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana negara belum lama ini mengaku belum menerima laporan dari BKD Provinsi Kepri terkait salah seorang oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) inisial BS yang ditangkap Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, pada Senin (9/4) sekira pukul 22.00 Wib kemarin.

Bacaan Lainnya

“Akan dicek dulu, benar atau tidak, Kita tunggu hasilnya, jika terbukti akan ditindak tegas,” kata Isdianto usai menghadiri silaturrahmi dengan AMPK di Sei Jang Tanjungpinang.

Sebelumnya pelaku BS diamankan dikediamannya Jalan Sei Jang Tanjungpinang bersama stafnya inisial AM oleh Satnarkoba Polres Tanjungpinang.

Saat diamankan, dari tangan pelaku terdapat barang bukti sisa sabu yang telah dikonsumsi pelaku dan alat hisap atau bong.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Lasdin Silalahi kepada awak media mengatakan, penangkapan terhadap pelaku karena ada laporan dari masyarakat.

Selain itu, kata dia, pelaku juga merupakan target oprasi dari Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.

“Saat dites urin BS positif, sedangkan AM negatif dan AM hanya dijadikan sebagai saksi,” ungkapnya saat diwawancarai awak media di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (10/4).

Sayangnya, mantan Kapolres Lingga itu tidak memaparkan beberapa barang bukti yang diamankan pihaknya dari tangan pelaku.

“Barang buktinya belum di timbang lagi,” katanya.

Pihaknya, lanjut dia, akan melakukan pengembangan lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.

“Kita akan lakukan pengembangan lebih lanjut,” tuturnya.

Pelaku diancam melanggar pasal 112 atau pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 1 sampai 4 tahun penjara atau 8 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar.

Ramdan

Pos terkait

Comment