BAROMETERRAKYAT.COM, Jakarta. Kementerian Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang mengkaji perubahan skema pensiunan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). PNS bakal mendapatkan jumlah pensiunan yang lebih tinggi.
Asisten Deputi SDM Kementerian PAN-RB Aba Subagja mengatakan skema pensiunan PNS saat ini hanya berdasarkan iuaran PNS selama masa kerja ditambah subsidi dari pemerintah.
Namun dengan dua komponen itu, jumlah pensiunan PNS masih terbilang rendah.
“Jadi skema yang digunakan selama ini PNS itu dapat pensiun dari uang yang ditabung sendiri, kemudian disubsidi oleh pemerintah. Itu kan kecil,” kata Aba seperti dilansir detikcom, Rabu (7/3).
Untuk itu, Aba mengatakan, saat ini pemerintah sedang mengkaji skema pembayaran pensiun dengan skema fully funded.
Dengan skema tersebut, nantinya pemerintah sebagai pihak pemberi kerja akan ikut memberikan iuran kepada PNS.
“Kalau di dalam sistem pensiun kita sekarang ini kan pemerintah itu mensubsidi pensiun, tapi pemerintah itu belum mengiur. Dalam skema yang baru pemerintah itu sebagai pemberi kerja nanti ikut mengiur kepada PNS,” jelasnya.
Dengan demikian, maka pensiunan PNS akan terdiri dari tiga komponen, yakni iuran dari PNS selama masa kerja, iuran dari pemerintah sebagai pemberi kerja, dan tambahan subsidi dari pemerintah.
Dana tersebut nantinya akan dikelola atau diinvestasikan oleh pemerintah dan seluruh hasil akan diberikan sepenuhnya kepada pegawai.
Selama ini, kata Aba, PNS membayar iuran sebesar 4,75% dari gaji tiap bulan untuk pensiunan.
Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75% dari jumlah gaji pokok yang diterima selama masa kerja.
Aba menambahkan bahwa skema pensiunan PNS ini akan dimasukkan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang perubahan struktur gaji PNS yang baru.
Saat ini pemerintah baik Kementerian PAN-RB maupun Kementerian Keuangan masih terus mengkaji RPP tersebut.
“Makanya nantikan pertimbangannya harus ada payung hukumnya, dengan fully funded. Payung hukumnya itu dengan RPP Gaji dan Tunjangan yang baru,” tuturnya. (Red/detikcom)
Comment