BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Pemerintah pusat menargetkan Batas perekaman Elktronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) pada 31 Desember 2017 mendatang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat kota Tanjungpinang yang belum terekam, untuk segera rekam e-KTP di Disdukcapil Tanjungpinang.
“Kami meminta masyarakat yang belum merekam, agar segera datang melakukan perekaman di kantor Disdukcapil kota Tanjungpinang,” imbau Kepala Disdukcapil Irianto melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan pendaftaran, Mardiliana, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, Senin (18/12).
Ia mengatakan, dari Priode Januari hingga pertengahan Desember 2017 pihaknya baru merekam sebanyak 5.000 orang.
“Dari Januari hingga sekarang baru 5.000 perekaman e-KTP baru,” ucapnya.
Muhammad Danu
Comment