BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Enam kurir narkoba jaringan internasional berhasil diringkus jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang.
Enam tersangka yang diamankan antara lain insial MR (27), AR (35), RHA (29) PS (27), RPP (27) dan RRN (25) semua tersangka dari Kendari, Sulawesi Tenggara hanya diamankan dalam waktu satu hari.
Kapolda Kepri Irjen Didid Widjarnadi mengatakan, penagkapan terhadap tersangka berawal dari informasi petugas bandara yang mencurigai satu orang calon penumpang tujuan Jakarta inisial MR, Kamis (30/11) sekira pukul 09.10 Wib
Petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MR, lalu ditemukan satu bungkus repling plastik bening yang didalamnya diduga narkoba jenis ekstasi yang disimpan dalam celana dalam berlapis-lapis, kurang lebih lima lapis
“Kepala Dinas AVSEC langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Bandara RHF, lalu menyerahkan tersangka kepada Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang,” ungkap Kapolda saat Pres Rilis di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (7/12).
Berdasar pengakuan tersangka MR, kata Kapolda, ia bersama tiga tersangka lain inisial AR, RPP dan PS diminta untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta karena ada orderan inisal OR.
Karena melihat tersangka MR diamankan, tiga tersangka lain menggurungkan niat untuk berangkat ke Jakarta membawa barang haram tersebut.
“Tiga tersangka langsung keluar dari bandara RHF menuju hotel KP,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Kapolda, tiga tersangka tersebut berhasil diamankan pihaknya di Hotel Kaputra sekira pukul 12.00 Wib. Juga diamankan dua tersangka lain insial RNN dan RHA.
“Dari pengakuan insial RNN, ia juga menyimpan barang tersebut di Hotel Pelangi yang diletak atas plafon,” ucapnya.
Ia menambahkan, dari enam tersangka tersebut pihaknya berhasil mengamankan 17.230 butir narkoba jenis ekstasi.
Keenam tersangka diancam melanggar pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimum 10 Miliar.
SAHRUL
Comment