Ini Modus Dua Tersangka Untuk Seludupkan 5,58 Sabu dan 1.900 Pil Inex

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Adiyanto Tedjo Baskoro mengatakan pihaknya sudah mendapat informasi satu bulan lalu, akan ada narkoba masuk ke Tanjungpinang melalui Pelabuhan Berakit.

“Satu bulan yang lalu sudah mendapatkan Informasi kalau ada barang yg akan masuk dari Malaysia melalui Berakit dan kami membentuk tim khusus untuk mendalami laporan itu,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (29/11).

Bacaan Lainnya

Menurutnya berdasar hasil penyelidikan, pada Senin (27/11) dini hari pihaknya menemukan satu unit sped boat yang sama seperti ciri-ciri hasil penyidikan pihaknya di perairan Tanjungpinang. Lalu dalam sped boat tersebut, pihaknya mendapatkan dua orang pelaku inisial An dan Ha.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kata Ardiyanto pihaknya menemukan barang bukti 5,6 Kilogram sabu dan 1.900 pil jenis Inex.

“Barang bukti sabu di kemas dalam bungkusan teh China merk Guanyinwang untuk mengelabuhi petugas,” ujarnya.

Dari keterangan kedua tersangka, lanjutnya, barang haram ini akan disebarkan seluruh wilayah Indonesia, Tanjungpinang hanya dijadikan wilayah transit.

“Modus operasi yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura memancing agar tidak dicurigai serta di speed boat pelaku juga kita temukan alat-alat pancing,” tambahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda sebesar Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

SAHRUL

Pos terkait

Comment