BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Arifin Nasir memastikan, Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) diperbolehkan untuk melakukan pungutan iuran bulanan atau biasa disebut SPP kepada siswa dan siswi.
Hal ini, kata Nasir berdasarkan surat edaran dari Gubernur Kepri Nomor : 842/1177/SET Tentang Sumbangan Pendanaan Pendidikan SMA, SMK dan SLB Negeri.
“SMA boleh pungut iuran SPP, ada undang-undang yang mengatur, ada PP (Peraturan Pemerintah) yang mengatur,” ucap Arifin Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (27/9).
Baca : Sekolah Pungut SPP, Siswa Cakap Untuk Pembangunan
Menurutnya, sebelum surat edaran itu dikeluarkan, Dinas Pendidikan sudah melakukan kajian dan telah melakukan konsultasi kementrian, telah melakukan pembicaraan dengan Tim Saber Pungli dan telah berbicara dengan Inspektorat Kemendikbud.
“Semua membenarkan pungutan Sumbangan Pendanaan Pendidikan,” sambung Arifin.
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kepri ini menambahkan, besaran SPP itu berdasarkan kondisi kabupaten kota di Kepri. Kota Tanjungpinang berdasar edaran Gubernur Kepri, besaran iuran SPP untuk SMA Rp. 120 Ribu/siswa/bulan, SMK Rp. 160 Ribu /siswa/bulan dan SLBN Rp. 250 Ribu/siswa/bulan.
Dia membantah, peruntukan SPP tidak jelas. Menurutnya, semua uang SPP yang dibayarkan siswa digunakan atas dasar perencanaan yang dibuat Kepala Sekolah.
“Kita tidak membenarkan uang itu digunakan tanpa ada perencanaan sesuai dengan kebutuhan. Jadi kalau mereka (Sekolah) ingin mengunakan pada tahun 2018, mereka harus susun dari sekarang untuk apa uang digunakan,” ujarnya.
Baca : Disperdagin Wacanakan ASN Dilarang Gunakan Elpiji 3 Kilo
Dia menyarankan, bagi masyarakat yang kurang mampu gratis. Bagi yang mampu ikut berpartisipasi untuk pembayaran iuran SPP.
“Sekolahkan sudah memiliki data siswa kurang mampu, orang yang tidak mampu kita kasi gratis. Yang mampu bantulah pendidikan,” ujarnya lagi.
SAHRUL
Comment