Ini Modus Digunakan Kades Penaga dan Malang Rapat

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kepala Desa (kades) Penaga dan Kades Malang Rapat Kabupaten Bintan ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Selasa (15/8). 

Kadas Penaga inisial H dan Kades Malang Rapat inisial Y diduga telah melakukan tindak pidana korupsi.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau (Kepri) kerugian negara ratusan juta dari korupsi yang dilakukan kedua pelaku.

“Desa Penaga kerugian negara 300 Juta sedangkan Desa Malang Rapat 200 Juta, dari 1,8 Miliar Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dalam APBDes tahun anggaran 2016,” ucap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Beni Siswanto.

Modus yang dilakukan Kades Penaga dalam kasus ini, kata Beni kegiatan belum dilaksanakan akan tetapi SPJ dibuat seolah-olah telah selesai, baik kegiatan fisik maupun kegiatan nonfisik. 

“Sedangkan uang telah dicairkan 100 persen, termasuk juga masalah BUMDes,” ujarnya

Baca :

Kades Penaga dan Malang Rapat Ditahan Kejari

Ia menambahkan, modus yang digunakan Kades Malang Rapat mengunakan angaran ADD pada kegiatan yang tidak ada dalam Angaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Menurut kades digunakan untuk kegiatan sepak bola,” sambung Beni.

Untuk mempertangungjawab perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 2 Junto Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Dengan ancaman maksimal 15 tahun penajara,” tutup Beni

Muhammad Danu

Pos terkait

Comment