BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Tanjungpinang berhasil mengagalkan masuknya narkoba dari Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Jum’at (28/7) kemaren sekitar pukul 15.30 Wib.
Kepala Seksi (Kasi) Penyuluhan Informasi KPPBC Tipe B Tanjungpinang, Haryono mengatakan pelaku inisial ZE (43) datang dari Pelabuhan Setulang Laut Malaysia mengunakan kapal MV. Marina Indah tujuan Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Sampainya di pelabuhan SBP, lanjut Haryono, petugas melihat gelagat (tingkah laku) yang mencurigakan dari pelaku. “Saat dilakukan pemeriksaan pelaku gerogi, petugas langsung membawa pelaku untuk diperiksa dalam ruangan, ditemukan 14 bungkus, dimasukan dalam celana dalam.” Ucapnya saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (5/8)
Pelaku, kata Haryono lagsung digelandang ke Kantor Bea Cukai Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan pelaku, tambah Haryono, barang haram ini akan dibawa lagsung ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Dari pengakuan pelaku barang di beri inisial A, untuk dibawa ke Lombok melalui Kota Tanjungpinang. Berat bersih sabu-sabunya 209 Gram.” Tuturnya
Ditempat yang sama, Kepala Kepolisia Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan pelaku sudah beberapa kali pulang pergi dari Malaysia melalui Batam. “Dari Tanjungpinang baru pertama ini,” ucap Tedjo
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan ancaman 8 tahun penjara,” tutup Tedjo
SAHRUL
Comment