Tanjungpinang, Kepala Bidang Pemasaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayang cabang Tanjungpinang, Muhammad Kurniawan menyampaikan, proses pencairan dana klaim mamfaat Jaminan Hari Tua (JHT) untuk pekerja yang telah berhenti bekerja hanya 30 menit.
“Prosesnya hanya 30 menit untuk mencairkan dana klaim mamfaat JHT dan langsung cair bisa diambil uangnya. Tapi dengan catatan harus melengkapi prosedur dan persayaratan yang telah ditentukan,” kata M Kurniawan yang biasa dipanggil Ikung, Selasa (13/10).
Syaratnya dikata Ikung, yaitu harus ada kartu jamostek atau BPJS Ketenagakerjaan, KTP, KK dan Surat pengalaman kerja dan pembayaran klaim ini sudah berlaku secara Online.
“Setelah dilengkapi persyaratanya maka langsung diproses, tapi tidak termasuk dalam waktu menunggu antrian di kantor BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ikung.
Namun saat ini dikatakanya, yang mengurus klaim JHT di kantor BPJS Ketenagakerjaan mengunakan antrian, agar proses pencaiaran tertib dan lancar.
“Semenjak di berlakukanya 1 September 2015 merupakan hari dimana revisi peraturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan resmi diberlakukan dan saat ini hampir ratusan orang pekerja setiap hari antri mengurus klaim JHT di kantor kita,” kata Ikung.
Saat ini pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan menggunakan nomor antri dan dibatasi hingga 100 orang saja.(AFRIZAL)
Comment