BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Videotron milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang berdiri kokoh di Ocean Corner tepatnya disamping Terminal Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang diduga tampa mengantongi izin.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tanjungpinang, Sony membenarkan bahwa vidotron milik BUMD Tanjungpinang tidak memiliki izin.
Menurutnya, dari pihaknya telah menyampai teguran secara lisan maupun tulisan kepada BUMD Tanjungpinang.
“Mereka bersedia dan akan segera mengurus izin itu. Izin itu nantinya tidak semata-mata dapat keluar begitu saja, kami juga akan melakukan verifikasi dahulu atas pengajuan izin itu,” ucapnya saat dihubungi, Senin (15/5)
Diketahui tidak memiliki izin, lanjut Sony ketika pihaknya melakukan pendataan pada bulan Maret 2017.
“Kami akan selalu memantau apa saja yang akan di dirikan oleh pihak BUMD,” sambungnya
Hingga berita ini di posting BUMD Tanjungpinang masih belum bisa dikonfirmasi.
Sahrul
Comment