BAROMETERRAKYAT.COM, PARIAMAN. 90 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Pariaman, Sumatera Barat telah diberikan sanksi. Mereka kebanyakan tidak memakai masker saat beraktivitas diluar ruangan.
“Total pelanggar dari kemaren sampai siang ini berjumlah sebanyak 90 orang,” kata Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman Elvis Candra.
Ia menyebutkan, dari jumlah pelanggar itu 15 orang diberi sanksi membayar denda administrasi Rp 100 ribu dan 75 orang diberi sanksi kerja sosial.
Ia menjelaskan, pelanggar yang diberikan sanksi karena terjaring razia dari Tim Percepatan Penanggulangan -19 Kota Pariaman, dibantu juga dengan Tim COVID-19 Sumatera Barat, terkait penerapan dari Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB di Provinsi Sumatera Barat.
“Seperti anjuran dari bapak Gubernur Sumbar, agar Perda ini dapat diterapkan di Kabupaten/Kota di Sumbar, dan kita Kota Pariaman telah menerapkannya selama tiga hari ini,” tuturnya lebih lanjut.
Ia juga mengungkapkan dengan ditetapkanya Pariaman sebagai zona merah Covid-19, penerapan Perda AKB, kiranya dapat memberi penyadaran dan efek jera kepada masyarakat sehingga mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Sebagai daerah Zona Merah, kita mengharapkan kesadaran dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, karena dengan menggunakan masker maka kita akan meminimalisir penyebaran Covid-19, karena itu, kita melakukan tindakan penertiban pelanggar Perda AKB, sesuai yang diintruksikan oleh Pemprov Sumbar,” ungkapnya.
Zaituni
Comment