74 Tahun Bintan Dan Komitmen Domisili ASN

  • Whatsapp

Penulis : Zainal Abidin
Mahasiswa PASCA UNAS

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), komitmen adalah tindakan untuk melakukan sesuatu. Dengan kata lain, komitmen merupakan bentuk dedikasi atau kewajiban yang mengikat kepada orang lain, hal tertentu, atau tindakan tertentu.
Komitmen sendiri bisa dilakukan dengan cara suka rela atau tanpa unsur paksaan.

Banyak orang menjalani komitmen pada sesuatu karena mencintai apa yang mereka lakukan. Selain itu, sebagian orang berkomitmen karena takut kehilangan ketika tidak membuat ikatan tersebut.

Griffin

Komitmen adalah suatu sikap yang menunjukkan sejauh mana seseorang mengetahui, mengenal, serta mau terikat terhadap organisasinya.

Sri Kuntjoro

Komitmen adalah rasa keterlibatan, loyalitas, dan identifikasi yang dinyatakan oleh seseorang terhadap organisasi.

Steers dan Porter

Komitmen adalah suatu keadaan di mana seseorang menjadi terikat oleh tindakannya sehingga memunculkan keyakinan yang menunjang aktivitas dan keterlibatannya.

Aparatur Sipil Negara (disingkat ASN) adalah istilah untuk kelompok profesi bagi pegawai-pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah. Pegawai ASN dibagi menjadi dua yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Perlu diperhatikan bahwa “ASN belum tentu PNS, sedangkan PNS sudah pasti berstatus ASN.” Lebih tepatnya, kedudukan ASN merupakan pejabat negara yang dilantik oleh Presiden, yang bisa dari Pegawai Negeri atau dibawah lingkup BKN atau lembaga legislatif, lembaga yudikatif, maupun TNI dan Polri yang berasal dari jabatan “Pegawai ASN” (setara eselon I dan II) yang terpilih untuk mendapat “jabatan negara” dan dipilih oleh Presiden/Wakil Presiden. Keseluruhan aturan tentang PNS, PPPK ataupun Pegawai Pemerintah hingga ASN diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.(sumber: wikipedia)

1 Desember di sepakati sebagai hari jadi Kabupaten Bintan. Pada terbitnya Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukit Tinggi Nomor 81/kom/U dengan Peraturan Pembentukan Kabupaten dalam Provinsi Sumatera Tengah yang mulai berlaku semenjak tanggal 1 Desember 1948.
Berdasarkan peraturan Kabupaten Bintan sudah memasuki usia 74 Tahun. Sehingga secara usia sudah menunjukan kematangan dan kedewasaan.

Dengan kematangan usia ini seharusnya sejalan dengan SDM yang ada di birokrasi Kabupaten Bintan. Dengan usia 74 tahun sudah selayaknya masyarakat Bintan mempertanyakan komitmen pegawai Kabupaten Bintan terhadap Kabipaten Bintan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah banyaknya Pegawai Bintan yang berdomisili di luar Kabupaten Bintan.

Menurut Sri Kuntjoro “Komitmen adalah rasa keterlibatan, loyalitas, dan identifikasi yang dinyatakan oleh seseorang terhadap organisasi”,
Kabupaten Bintan merupakan organisasi yang memiliki wilayah penduduk dan pemerintahan. Sehingga arah pembangunan membangun wilayah dan manusianya.

Melihat pandangan ini pegawai Bintan memiliki komitmen dalam membangun pemeeintahan berdasarkan wilayah namun membangun penduduk atau sumber daya manusianya masih kurang.
Salah satu cara membangun penduduk Kabupaten Bintan adalah komitmen pegawai untuk menetap dan berdomisili di Bintan.

Hal ini akan membantu membangun Penduduk Kabupaten Bintan. Ketika pegawai Bintan berdomisili di Bintan akan ada perputran uang di Kabupaten Bintan yang bersumber dari pendapatan pegawai, sehingga biaa membangun Bintan dalam ekonomi dan UMKM di Bintan.

Begitu juga menurut graffin “Komitmen adalah suatu sikap yang menunjukkan sejauh mana seseorang mengetahui, mengenal, serta mau terikat terhadap organisasinya”, dalam pandangan ini pegawai Kabupaten Bintan mengetahui dan mengenal Kabupaten Bintan,namun satu tidak kita jumpai yaitu terikat terhadap organisasinya.

Hal ini di karenakan mereka tidak berdomisili di Kabupaten Bintan, mereka hanya terikat sebagai pekerjaan belum terikat oleh wilayah dan penduduk Bintan.

Berdasarkan pandangan ini kedepan perlu komitmen dari seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Bintan untuk tinggal di Kabupaten Bintan dalam rangka membuktikan komitmen dan keterikatan dalam organisasi yang memiliki wilayah dan penduduk. Bukan hanya komitmen kerja. Jika komitmen ini di laksakan maka wilayah dan penduduk Kabupaten Bintan akan di untungkan dengan adanya perputaran uang bersumber dari pendapatan pegawai yang akan berputar di Kabupaten Bintan serta menghidupkan UMKM.

Tidak hanya ASN dan PNS saja yang dituntut untuk berkomitmen,selaku Kepala Daerah dalam hal ini Bupati nya juga harus punya komitmen berdomisili di Kabupaten Bintan.
Aturan berkomitmen tinggal di Kabupaten Bintan bagi ASN dan PNS,dituangkan dalam suatu peraturan Bupati agar menjadi acuan dan kewajiban yang mengikat setiap ASN dan PNS Bintan mesti bertempat tinggal di Bintan.***

Pos terkait

Comment