BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 61 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tetap menduduki jabatan eselon IV. Pasalnya, mereka belum dilantik jadi fungsional.
Kabag Ortal Setdako Tanjungpinang Nopirman mengatakan, 61 pejabat batal dilantik jadi fungsional karena belum mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Dalam Mendagri (Kemendagri).
Ia menceritakan, sejatinya pada Juli 2021 lalu sudah mengusulkan Penyederhanaan Struktur Organisasi (PSO) untuk Pemko Tanjungpinang diangka 258 jabatan.
Lalu pada September 2021, setelah pihaknya menerima surat dari Kemendagri sesuai dengan proses penyetaraan jabatan maka diusulkan sebanyak 259 jabatan dari jabatan struktural menjadi jabatan fungsional.
“Namun, beberapa kali kami rapat dan pertemuan dengan Kemendagri, mereka ternyata menggunakan angka 202 jabatan atau 78,6 persen. Mungkin ini ada sedikit terjadi mis komunikasi, karena lain yang kita usulkan lain yang mereka proses,” jelasnya saat dihubungi belum lama ini.
Oleh karena itu, pihaknya pun sempat bertanya ke Kemendagri, sebenarnya data usulan yang dipakai itu dari mana, apakah dari Pemprov atau Tanjungpinang.
“Karena data usulan yang dipakai itu data usulan 202 jabatan atau 78,6 persen. Sedangkan Pemko mengusulkan 259 jabatan penyetaraan jabatan atau 100 persen,” tuturnya.
Sehingga kata dia, yang sempat dilantik sebelumnya hanya 194 orang, sedangkan sisa 61 orang tidak bisa dilantik karena pertek dari kemendagri tidak keluar, hingga batas akhir pelantikan 31 Desember 2021 lalu.
“Yang sempat keluar kemarin pada 5 Januari 2022 hanya 6 orang. Namun tanggal pelantikan terakhir 31 Januari 2021 sudah lewat, tidak mungkin kita lakukan maka akan cacat hukum,” tuturnya.
Comment