“Dari dua tersangka ini, ditemukan Barang bukti sabu yang disimpan di dalam lemari sebanyak 4 paket dengan berat 3,18 Kilo,” ujarnya.
Sementara itu, untuk 1600 pil ekstasi yang dimusnahkan dari penangkapan tiga orang tersangka RAP (27)
ditangkap di Bandara Raja Haji Fisabililah Kota Tanjungpinang dan DPG (31) ditangkap di Jalan Abdul Rahmat Kelurahan Kampung Bugis Kecamatan Tanjungpinang Kota.
“Kedua pelaku ini ditangkap pada tanggal 18 Desember 2019 lalu,” pungkasnya.
SAHRUL
Comment