Dalam rangka percepatan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di bidang kearsipan, Kota Tanjungpinang termasuk dalam pilot project implementasi e-arsip terintegrasi yang diluncurkan empat lembaga Kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Badan Sandi Negara (BSN).
Dalam aplikasi SRIKANDI, nantinya setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik sehingga akan menjadi bukti akuntabilitas dan memori kolektif bangsa. Adanya aplikasi SRIKANDI juga agar terwujudnya tata Kelola pemerintah yang efektif dan transparan melalui pengelolaan yang autentik dan terpercaya.
Sebagai penerapan SRIKANDI di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, saat ini sedang dilakukan penyusunan draf peraturan dan keputusan Wali Kota Tanjungpinang.
Disamping itu, peningkatan sumber daya manusia (SDM) yang handal dalam pengelolaan SRIKANDI, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan berkerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika telah melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan e-arsip terintegrasi SRIKANDI secara daring/virtual yang diikuti oleh peserta dari beberapa OPD yaitu arsiparis dan pengelola kearsipan di lingkungan Pemerintah Tanjungpinang dengan narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia.
Dalam peningkatan penataan di pemko Tanjungpinang, dinas perpustakaan dan kearsipan melalui tim audit kearsipan telah melakukan pembinaan dan pengawasan penataan kearsipan di setiap OPD pemko Tanjungpinang. Peningkatan pengelolaan kearsipan tidak terlepas dari SDM dan sarana prasana yang mendukung untuk penyimpanan arsip.
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam beberapa tahun ini terus berbenah dalam meningkatkan pengadaan sarana prasarana kearsipan untuk mendukung penyimpanan arsip yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang sesuai dengan Peraturan Kearsipan yang berlaku.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Tanjungpinang memiliki tugas sentral sebagai intelijen dalam melaksanakan deteksi dini kewaspadaan di Kota Tanjungpinang.
Demi terciptanya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman, yang membangun kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Badan Kesbangpol telah membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah. Pembentukan FKDM adalah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat melalui upaya deteksi dini terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.
Sejak dari Tahun 2014 sampai dengan sekarang, dengan jumlah kepengurusan sebanyak 26 (Dua puluh enam) orang yang terdiri dari susunan kepengurusan Ketua, Sekretaris dan Anggota.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Tanjungpinang juga memiliki peran penting dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama di Kota Tanjungpinang. Kepengurusan FKUB periode 2021-2026 telah ini telah dikukuhkan Wali Kota Tanjungpinang pada 19 Agustus 2021.
Untuk pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) telah terlaksana tes urine bagi ASN dengan target 2% dari jumlah ASN di lingkungan pemko Tanjungpinang dan diikuti 94 ASN.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus berupaya mengoptimalkan pelayanan penerbitan administrasi kependudukan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang, salah satunya melakukan pelayanan jemput bola pembuatan Kartu Indentitas Anak (KIA). Tahun 2020, penerbitan KIA telah mencapai 65,10%. Pencapaian ini sudah melampaui target nasional yakni 20%.
Beberapa upaya dalam memberikan pelayanan KIA diantaranya pada 2021, telah dilaksnakan peningkatan kualitas pelayanan melalui peningkatan SM, penambahan sarana dan prasarana Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang ditempatkan di kelurahan Batu IX, melakukan jemput bola pelayanan penerbitan KIA ke taman kanak-kanak (TK), ke ketua RT/RW, posyandu, hingga melakukan penyisiran dan input data KIA balita 0-5 tahun dari data SIAK per kelurahan dan dilakukan penerbitan KIA balita 0-5 tahun perkelurahan.
Comment