Pelaku EW, kata dia, melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak tiga kali, sedangkan pelaku AP melakukannya satu kali dari tanggal 11-13 Maret 2019.
“Melakukannya di kosan Jalan Transito, kosan milik teman pelaku,” ucapnya.
Dia mengatakan, korban lalu menceritakan kepada orang tuanya sudah disetubuhi oleh pelaku. Karena tidak terima, orang tua langsung dilaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
“Tiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda,” ucapnya.
SAHRUL
Comment