BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Tiga oknum Polisi di lingkungan Polres Tanjungpinang diamankan jajaran Satnarkoba Polres setempat. Jumat (21/12) dini hari. Mereka berinisial RS, BS dan LM ditangkap di lokasi berbeda.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Dwi Ramadhanto mengatakan, pihaknya awalnya menangkap pelaku RS di depan Bestari Mall jalan Teuku Umar. Ditangan pelaku ditemukan enam butir ekstasi.
“Dari RS kita kembangkan dan kembali menangkap BS di Asrama Polisi jalan Sunaryo dengan barang bukti 2 butir ekstasi pada pukul 03.00 Wib,” paparnya.
Pelaku BS, lanjut dia, mengakui mendapatkan barang terlarang tersebut dari LM. Kemudian, pihaknya mengamankan LM pada pukul 06.00 Wib saat akan apel pagi.
“Ketiganya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan mereka bertiga satu kesatuan Sabhara. Tidak ada perlawanan dari mereka dan pengakuan mereka lakukan selama Desember 2018,” ujarnya.
Dari pengakuan mereka sudah beberapa kali edarkan pil ekstasi Warna pink dan diakui mau happy dan lain-lain.
“Kita buktikan tak ada tebang pilih sesuai komitmen Kapolri,” pungkasnya.
Redaksi
Comment