BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Tanggal 29 November 2018 akan menjadi hari terburuk bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung kasus korupsi.
Pemerintah memastikan akan melakukan pemecatan PNS secara tidak hormat pada tanggal tersebut.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Riono mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama.
Rapat tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kepri, kabupaten/kota se-Kepri dan rapat tersebut langsung dipimpin dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Tanggal 29 sudah harus selesai (Pemecatan PNS), kemudian tanggal 30 dibawa ke Kemenpan,” ucapnya kepada awak media, Kamis (15/11).
“InsyaAllah,” tambah Riono saat ditanya tanggal 29 November Pemko Tanjungpinang pasti melakukan pemecatan PNS tersandung kasus korupsi.
Dia mengatakan, di lingkungan Pemko Tanjungpinang ada 10 orang PNS yang tersandung kasus korupsi.
Namun, berdasarkan surat rekomendasi dari BKN hanya 6 PNS.
Terkait 4 PNS yang tidak termasuk dalam rekomendasi, pihaknya akan mengajukan kembali ke BKN.
“Kita akan tetap laporkan, kita tidak mau disalahkan,” tambah Riono.
Disingung nama-nama PNS yang akan dipecat, dia masih engan membeberkan lebih lanjut.*
Comment