Kabar Baik Untuk Buruh Terkait UMK

  • Whatsapp
Bupati Bintan Apri Sujadi

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Bupati  Bintan Apri Sujadi sudah menandatangani usulan pengajuan Upah Minimum Kabupaten Bintan (UMK) Tahun 2019, sebesar Rp 3.362.561.

Usulan UMK  Bintan tahun 2019 yang telah dituangkan dan ditandatangani dalam Surat Keputusan Bupati Bintan, akan segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Kepri.

Bacaan Lainnya

Dengan usulan itu, dipastikan akan terjadi kenaikan UMK  2019, jika dibandingkan dengan UMK Tahun 2018 yang berlaku sebesar Rp 3.112.618.

“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan sudah saya terima dan ditandatangani, nantinya Pemerintah Provinsi Kepri yang memutuskan, karena kita hanya mengajukan pengusulan sesuai mekanisme, prosedur, dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Bintan Hasfarizal Handra mengatakan, UMK yang diusulkan Pemkab Bintan kepada Pemprov Kepri, dalam hal ini Gubernur Kepri berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Adapun penghitungannya adalah angka inflasi ditambah angka pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan UMK 2018.

Dari penghitungan tersebut, didapat angka kenaikan sebesar Rp 249.943 atau menjadi Rp 3.362.561.

“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan kemaren, sudah diputuskan dan ditandatangani Pak Bupati, hari ini juga kita teruskan ke Pemerintah Provinsi Kepri guna pembahasan lebih lanjut oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kepri dalam penetapan UMK di Tahun 2019, ” katanya.

Pos terkait

Comment