244 Napi di Kepri Terima Remisi Natal 2020

  • Whatsapp
Remisi Natal 2020
Ilustrasi warga binaan permasyarakatan mendapatkan remisi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sebanyak 244 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kepulauan Riau menerima remisi khusus Natal 2020.

Pemberian remisi itu berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018

tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Menurut Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI pada Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Teguh Imanto, pemberian remisi juga berdasarkan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor, PAS.PK.01.01.02-1220 tanggal 03 November 2020 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2020 kepada Narapidana dan Anak.

“Ada 244 narapindan yang mendapat remisi khusus 2, potongan masa tahan 15hari sampai 6 bulan,” kata Teguh.

Ia menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana dan anak beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

“Telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 Bulan bagi Anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau Rutan,” jelasnya.

Berikut daftar jumlah Napi yang menerima remisi:

1.Lapas Tanjungpinang sebanyak 27 orang.

2. Lapas Kelas II A Batam sebanyak 63 orang.

Pos terkait

Comment