2 Pria Ditangkap Karena Narkoba, 1 Tersangka Lagi Hendak Transaksi

  • Whatsapp
Ditangkap Karena Narkoba

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang meringkus seorang pria inisial IAL di rumah kontrakan Jalan Ciku, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Sabtu (23/1) dinihari.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada yang melakukan pesta narkoba di Jalan Ciku,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Rabu (3/2).

Bacaan Lainnya

Setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penangkapan tersangka sekira pukul 00.20 Wib.

“Kita langsung ke lokasi dan berupaya masuk paksa ke dalam rumah dan ditemukan pelaku berada dalam kamar,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan oleh masyarakat setempat ditemukan satu paket sabu dengan berat 0,28 gram.

Selain itu juga diamankan satu buah pipet kaca, dua buah pipet plastik, satu buah mancis gas, dua buah handphone dan satu buah tas hitam .

“Barang bukti yang kita amankan semua dia akui oleh pemiliknya,” ucapnya.

Ia menyampaikan, tersangka mengakui barang haram tersebut didapatkan dari Donny saat ini masih berstatus buronan (DPO).

“Tersangka kita langsung bawa tersangka ke Polres Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.

Dihari yang sama, lanjutnya, Satnarkoba Polres Tanjungpinang juga mengamankan seorang pria berinisial OD (34) diduga pengedar sabu.

Ia diamankan di Pintu masuk Gapura Perumahan Griya Hang Tuah Permai, Pinang Kencana sekira pukul 19.00 Wib.

Dari penangkapan itu diamankan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu seberat 2,85 gram.

Menurutnya, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat akan ada transaksi sabu di Gapura Perumahan Griya Hang Tuah Permai.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kami menemukan dua paket diduga sabu,” ucapnya.

Setelah diinterogasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari M saat ini masih buronan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment