BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Dua tersangka kasus korupsi laporan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2013-2016 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Riau segera disidangkan.
Dua tersangka tersebut yakni mantan kepala BPBD Kepri Edi Irawan dan mantan bendahara BPBD Kepri Maruli.
Persidangkan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada Rabu (20/3) mendatang.
Humas PN Tanjungpinang Santonius Tambunan mengatakan, pihaknya menerima pelimpahan berkas dua tersangka tersebut pada 12 Maret 2019 lalu.
“Untuk perkara ini telah ditunjuk majlis hakim yaitu Santonius Tambunan, Corpioner serta Suherman dan panitera penganti L. Siregar,” ujarnya kepada awak media, Kamis (14/3).
Dia mengatakan, akibat kasus korupsi kedua tersangka tersebut negara mengalami kerugian mencapai 1,39 Miliar.
Dalam surat dakwaan, kedua terdakwa didakwa pasal berlapis. Dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 Junto Pasal 18 dan dakwaan subsider melanggar pasal 3 Junto Pasal 18, Junto Pasal 55 Ayat 1 KHUP, Junto Pasal 64 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam surat dakwaan dilimpahkan, yang bersangkutan sebagai PNS yang ditugaskan di BPBD Kepri,” tukasnya.*
Comment