2 Anak Bawah Umur Dipergoki Berbuat Terlarang, Nyaris Diamuk Warga

  • Whatsapp
Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi

BAROMEYERRAKYAT.COM, BINTAN. Dua orang anak bawah umur inisial S (17) dan AH (16) diamankan warga Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan kedua pelaku yang juga warga Desa Malang Rapat itu berawal warga resah karena sepeda motor sering hilang.

Bacaan Lainnya

Warga mulai melakukan pengintaian siapa yang melakukan perbuatan terlarang itu. Pada Selasa (11/8) sekira pukul 22.00 Wib, warga berhasil menangkap basah kedua pelaku.

Saat ditangkap kedua korban nyaris menjadi bulan-bulanan warga yang sudah terlanjur kesal dan emosi.

Namun, karena masih dibawah umur keduanya kemudian langsung diserahkan kepada Polsek Gunung Kijang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P. Silalahi membenarkan penangkapan dua pelaku tersebut.

“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek, berikut juga dengan barang buktinya berupa dua unit motor,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (13/8).

Pos terkait

Comment