Pria Ini Ditangkap Polisi, Curi Sepeda Motor Untuk Biaya Pulang Kampung

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terparkir di angkringan ‘Istri Muda’ Pasar Baru, Tanjunguban, Bintan.

Kapolsek Bintan Utara AKP Suharjono mengatakan, pelaku berinisial S usia 34 tahun diamankan oleh jajaran Polsek Tanjungpinang Timur pada Senin (19/4).

Bacaan Lainnya

“Kita sudah melakukan pengecekan dan benar motor yang hilang Honda Vario Warna Cokelat BP 3327 BU milik korban,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (20/4).

Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya berawal pada Sabtu, 17 April 2021 sekira pukul 19.00 Wib, baru saja tiba di Tanjunguban dari Batam menggunakan kapal RORO dengan tujuan selanjutnya ke Tanjungpinang.

Namun saat itu sudah malam hari dan pelakupun menumpang kendaraan orang lain untuk tempat bermalam hingga akhirnya tiba di tempat Angkringan “Istri Muda” Pasar Baru.

Selanjutnya pelaku pun beristirahat tidur diangkringan tersebut, keesokan harinya pelaku bangun melihat ada beberapa unit sepeda motor yang sedang terparkir.

Hingga akhirnya melihat sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di samping angkringan beserta kuncinya.

Kemudian pelaku langsung mengambil dan membawa sepeda motor milik korban tersebut menuju ke Tanjungpinang.

Saat diperjalanan pelaku sempat mengambil plat nomor sepeda motor di salah satu toko pinggir jalan lalu memasangkan plat nomor tersebut ke sepeda milik korban agar tidak diketahui oleh pemiliknya ataupun orang lain.

“Dari hasil pengakuan pelaku sepeda motor digunakan untuk keperluan pribadi dengan rencananya akan dijual, untuk biaya pulang kampung ke Kalimantan Barat,” ucapnya .

Atas perbutannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment