BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sebanyak 160 Tenaga Kerja Indonesia Bermasalah (TKI-B) dideportasi dari Malaysia kembali ke Indonesia, Kamis (22/8).
Mereka dideportasi via pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia ke Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Mereka tiba di Tanjungpinang sekira pukul 14.20 Wib dengan menggunakan MV Gembira 3.
Kepala Unit Pemeriksaan Imigrasi Tanjungpinang Daniel mengatakan, TKIB yang dideportasi terdiri dari 120 orang laki-laki dan 40 orang perempuan.
“Mereka di deportasi dari Malaysia karena melakukan pelanggaran keimigrasian,” ujarnya kepada awak media di Pelabuhan Sri Bintan Pura.
Pelanggaran keimigrasian yang dilakukan, kata dia, seperti tidak memiliki izin kerja dan ada masuk Malaysia dengan ilegal.
Dia menjelaskan, sebelum dideportasi mereka sudah menjalani hukuman selama satu hingga tiga bulan.
“Mereka yang dideportasi berasal dari Jawa Tengah dan Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Koordinator Pemulangan WNI Non Prosedural Kementrian Sosial Pietter M. Matakena mengatakan, seluruh TKIB akan ditempatkan Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.
“Pemulangan mereka ke daerah masing-masing menunggu jadwal Pelni,” katanya.
Dia menambahkan, selama tahun ini sudah ada 1754 orang dideportasi TKIB dari Malaysia.
SAHRUL
Comment