Suap Sampai Pidato Rasis, Berikut Daftar Petinggi Nasdem di Kepri Jadi Tersangka

  • Whatsapp
Ketua DPD Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan Ketua DPD Partai Nasdem Tanjungpinang Bobby Jayanto sebagai tersangka.

Pengusaha dan juga angg0ta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau terpilih periode 2019-2014 itu ditetap tersangka terkait kasus pidato rasis pada kegiatan sembahyang keselamatan laut di Pelantar II Tanjungpinang pada Juli lalu.

Bacaan Lainnya

Buntut pidato tersebut, Bobby dilaporkan oleh empat organisasi masyarakat ke Polres Tanjungpinang karena dinilai menyinggung etnis tertentu.

Penetapan tersangka Bobby tersebut menambah daftar panjang petinggi Partai Nasdem di Kepri yang bermasalah dengan hukum dan ditetap menjadi tersangka.

Selain Bobby, berikut sederet nama petinggi partai Nasdem Kepri yang ditetap menjadi tersangka:

Nurdin Basirun

Ketua DPW Nasdem Kepri nonaktif Nurdin Basirun ditetap menjadi tersangka setelah terjaring dalam Oprasai Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Kepri nonaktif itu diduga telah menerima suap Rp 159 Juta dari pihak swasta terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di Kepri.

Gubernur Kepri Nurdin Basirun (F-Pemprov Kepri)

Selain Nurdin, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sopian, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pihak swasta Abu Bakar menjadi tersangka.

Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 1,6 Miliar yang diduga diterima gratifikasi yang diterima Nurdin selama menjabat Gubernur Kepri.

Uang tersebut ditemukan saat pengeledahan di dalam rumah dinas Nurdin di Gedung Daerah, Tanjungpinang.

Ilyas Sabli

Mantan Bupati Natuna periode 2012-2015 ditetap menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada Juli 2017 lalu.

Ketua DPD Nasdem Natuna itu ditetap menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan rumah dinas unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna senilai Rp 7,7 Miliar.

Dalam kasus tersebut, Kejati Kepri juga menetapkan empat tersangka lain yakni Bupati Natuna periode 2010-2011 Raja Amirullah, Ketua DPRD Natuna periode 2009-2014 Hadi Candra.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Natuna Makmur dan Kepala Sub Bagian Keuangan DPRD Natuna Syamsurizon. Dugaan korupsi tersebut hingga saat ini masih bergulir di Kejati Kepri.

SAHRUL

Pos terkait

Comment