10 Kapal Ikan Vietnam Dibakar di Perairan Natuna

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan pemusnahan 10 Kapal Asing berbendera Vietnam yang merupakan barang bukti dalam tindak pidana perkara perikanan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, Rabu (31/3).

“Kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti kapal dilaksanakan di perairan Pulau Sabang Mawang bagian Selatan Kabupaten Natuna pemusnahan barang bukti diadakan di Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu SKPT Selat Lampa,” ujar Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono melalui keterangan tertulis.

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan pelaksanaan eksekusi pemusnahan ini merupakan bagian dari kewenangan jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 jo. Pasal 1 butir 6a KUHAP dan Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pelaksanaan eksekusi ini kita didukung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI serta Satgas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Satgas 115 yang merupakan bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan Illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,” ucapnya.

Ia mengatakan 10 kapal asing ini diantaranya delapan merupakan barang bukti perkaranya yang ditangani Kejaksaan Negeri Natuna, sedangkan dua kapal merupakan barang bukti perkara dalam perkara .

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kapal tangkap ikan tersebut dilakukan dengan cara kapal diberi pemberat berupa batu dan telah dilubangi dibeberapa titik, kemudian dibakar dengan menggunakan solar, selanjutnya kapal ditenggelamkan,” ujarnya.

Ia mengatakan hanya tujuh unit kapal tangkap ikan asing yang berhasil ditarik ke titik penenggelaman, satu unit kapal tangkap ikan asing (KG 91526 TS) tenggelam sebelum tiba di titik penenggelaman yang terletak di dekat perairan antara Pulau Setanau dan Setayi akibat kondisi arus kencang, maka kapal yang berhasil ditenggelamkan hanya delapan unit kapal asing.

“Sementara ini untuk dua unit kapal tangkap ikan asing (BV 92778 TS dan BV 92468 TS) tidak dapat ditarik ke titik penenggelaman karena karam di pelabuhan, akan dimusnahkan pada Kamis 01 April 2021 dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan sebagai contoh dan pelajaran bagi negara lain bahwa negara Indonesia sinergitas dan komitmen dalam upaya memberantas kejahatan illegal fishing.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment