Zulhairi : LSM Harus Berbadan Hukum

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghimbau kepada seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kepri agar berbadan hukum.

Hal ini disampaikan karena semakin menjamur (Banyak, red) LSM yang berdiri di Kepri.

Bacaan Lainnya

“Harus berbadan hukum agar aspirasi dan pendapat dapat secara resmi dan tertib administrasi,” kata Zulhairi, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Kepri. Kamis (23/2).

Baca Juga :

Dirugikan Pelaku Usaha, Konsumen Dapat Melapor Kepada LPK RK

Menurutnya, sesuai dengan perundang-undangan yang baru selain didaftar ke Kesbangpol, juga harus di daftarkan legalitas ke Kemenkumham.

LSM yang tidak berbadan hukum, lanjutnya, maka negara tidak mengakui keberadaannya.

“Ketika sudah dilegalkan, berarti negara sudah mengakuinya,” pungkasnya.

(Redaksi)

Pos terkait

Comment