BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Paska wafatnya Gubernur Provinsi Kepulaun Riau (Kepri), Zamzami A Karim pengamat politik menilai tidak perlu adanya Wakil Gubernur apabila sudah di lantik Gubernur Kepri yang baru.
Menurutnya Wakil Gubernur di pilih bukan berdasarkan proses pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), hanya berdasarkan penunjukan dari partai pengusung pemenang pada saat Pilkada 2015 yang lalu.
“Wakil Gubernur yang di tunjuk oleh partai pengusung tidak memiliki legislasi,” ungkapnya saat di hubungi Barometerrakyat.com, Selasa (12/4)
Ia mencontohkan Djarot Wakil Gubernur DKI Jakarta yang di tunjuk oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P), saat jadi Wakil Gubernur tidak mempunyai fungsi.
“Buat apa kita sebagai rakyat, menggaji pemimpin yang tidak memiliki fungsi,” tutur pengamat politik sekaligus dosen Stisipol Raja Haji Tanjungpinang ini.
Ditambahkannya, penujukan secara langsung oleh partai pengusung saat menang di Pilkada 2015 kemungkinan akan menimbulkan konflik di Kepri yang berkepanjangan.(SAHRUL)
Comment