BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza berharap ASN dapat menjadi pionir dalam hal zakat.
“ASN harus jadi contoh, teladan dan pionir dalam berzakat. Zakat ini ibadah yang dapat mensucikan harta kita. Makin sering berzakat, makin bertambah harta kita. Insya Allah.” ujarnya.
Sementara itu Ketua BAZNAS Kota Tanjungpinang, Muqtaffin Trenggono mensosialisasikan Perda Nomor 12 tahun 2017 tentang pengelolaan zakat.
“Adapun zakat profesi bagi ASN ini adalah sebesar 2,5% dengan minimal total nilai penghasilan perbulan 5,2 juta rupiah. Zakat ini nantinya akan di kelola langsung oleh bendahara masing-masing OPD yang dipotong langsung dari tunjangan pegawai. Dengan cara perhitungan yaitu dari nilai bruto gaji pokok dikali 2,5%.” katanya.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Riono mengatakan terkait ASN berzakat ini nantinya akan dibuat surat edaran dan dilakukan sosialisasi.
“Jika semua Kepala OPD setuju dengan hal berzakat ini, nanti akan kita keluarkan surat edaran terkait ASN Berzakat ini. Dan saya harapkan dapat dilakukan sosialisasi agar tidak terjadi penafsiran yang berbeda antar ASN.” ujar Riono.***
Comment