“Sampai saat ini korban baru satu orang. Modus pelaku menawarkan obat-obat tanpa izin edar kerumah – rumah warga,” ujarnya.
Kedua pelaku, tambah Kapolsek, dijerat dengan pasal 197 undang-undang kesehatan.
“Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
SAHRUL
Comment