“Biasanya pemusnahan dilakukan dua kali dalam enam bulan, namun terkendala karena situasi pandemi Covid-19, maka hari ini baru bisa dilaksanakan pemusnahan barang bukti,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti sebanyak 8,5 Kg ini didapat dari 41 perkara yang telah selesai sejak akhir November 2019.
Kejaksanaan Negeri sampai saat ini masih berjuang dalam membangun zona integritas menuju wilayah bersih korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani(WBBM).
“8.5 Kg narkotika yang kita musnahkan hari ini diantaranya shabu 2.111,8406 gram, ganja 6.434,51 gram dan extasi 5,83 gram. Kita memang khususkan pemusnahan narkotika saja hari ini karena dari aspek penyimpanan kalau terlalu lama akan mengkhawatirkan,” tambahnya.
Ia berharap dengan kerjasama dari semua pihak baik pemerintah, polres, kodim, pengadilan dan kejaksaan negeri, bisa memberentas perkembangan narkotika Kota Pariaman.
ZAITUNI
Comment