Selain itu, lanjut Reza, uang ratusan juta hasil penipuan digunakan tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Tersangka menggunakan uang untuk membayar cicilan, membeli mobil, membayar utang dan untuk biaya hidup. “Uang itu juga digunakan pelaku untuk liburan,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka yang diduga berperan sebagai admin arisan online tersebut, dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Redaksi
Comment