“Karena sudah saling kenal, saya dan peserta lainnya berharap masalah ini dapat diselesaikan baik baik saja,” imbuhnya.
Diketahui, kasus serupa juga terjadi belum lama ini, Polisi bahkan sudah menetapkan seorang wanita inisial YR sebagai tersangka dan sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Tanjungpinang.
Puluhan orang sudah menjadi korban penipuan tersangka YR dan baru lima korban yang membuat laporan resmi ke polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra menjelaskan, awalnya tersangka membuka arisan online bernama Duos Elite.
Dalam arisan tersebut, peserta diiming-imingi oleh tersangka mendapatkan keuntungan 30 persen, sehingga peserta menyetor uang kepada tersangka dari puluhan hingga ratusan juta.
“Sampai hari yang ditentukan juga uangnya tidak ada yang dikembalikan, termasuk keuntungan yang dijanjikan juga tidak ada,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Ia menyampaikan, tersangka juga membuat grup WhatsApp (WA) untuk meyakinkan peserta.
Dalam grup tersebut, tersangka memasukan peserta dan juga peminjam. Namun, setelah dilakukan penelusuran nama peminjam tersebut ternyata tidak ada alias fiktif.
“Di grub whatsapp itu tersangka menyampaikan bahwa ini ada peminjam dan investor, ternyata setelah kita cek nama-nama peminjam tidak ada, itu hanya akal-akalan tersangka,” ujarnya.
Comment