BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Ketua Tim Saber Pungli Kota Tanjungpinang, memberi warning (Peringatan, red) kepada sektor pelayanan publik untuk tidak melakukan pungutan liar. Ketika tidak mengindahkan maka hukum akan berbicara. Sabtu (14/1)
Ketua Saber Pungli, Kompol Andi Rahmansyah mengatakan untuk awal memberantas Pungli, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Intansi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Menurutnya, dalam sosialisasi, pihaknya juga akan memberi rekomendasi kepada SKPD dan instansi, bagaimana Standard Operating Procedure (SOP).
Hasil rekomendasi, pihaknya menyarankan kepada SKPD dan instansi untuk menampilkan SOP di ruang pelayanan. Ketika masyarakat ingin membuat surat-surat, sudah tau bahwa prosedur yang harus dilewati.
“Yang jelas dapat mempermudah masyarakat. Masyarakat mengetahui prosedur yang harus dilewati, misalnya ketika mengurus surat-surat masyarakat tau selesainya berapa hari. Jadi tidak ada alasan lagi petugas pelayanan memperlambat siapnya surat-surat,” kata Andy kepada awak media
Dengan adanya tim saber pungli di Tanjungpinang, ia berharap pelayan publik yang ada dapat bebas dari pungutan liar. Dan jika petugas pelayanan berani akan ditindak tegas, walaupun melakukan pungli hanya seribu rupiah.
“Berani bandel kita akan sikat,” pungkasnya
(SAHRUL)
Comment