BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus penyalahgunaan narkoba di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, tidak ada habisnya. Terbaru kepolisian berhasil mengamankan seorang pria diduga pengguna barang haram tersebut.
Pelaku berinisial MA berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Ir Sutami pada Senin (10/01) dini hari. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,30 gram.
“Sabu itu untuk pakai sendiri,” kata Kepala Seksi Humas Polres Tanjungpinang AKP Suprihadi Hantono dalam keterangannya, Selasa (18/01).
Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang pria diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Dari informasi itu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian mendapati seorang pria yang dicurigai tengah berada di halaman parkir Dendang Ria dan langsung melakukan penangkapan.
“Dengan disaksikan warga setempat ditemukan di tangan kanan pelaku MA barang bukti satu paket diduga sabu,” ucapnya.
Menurutnya, setelah diinterogasi pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara.
Comment