BAROMETERRAKYAT.COM, KARIMUN – Warga Kelurahan Sungai Raya melakukan aksi unjuk rasa, karena kesal terhadap PT. Karimun Sejahtera Propertindo (KSP) di jalan Poros Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, yang bergerak dibidang properti, pasalnya perusahaan diduga tidak ada dasar hukum atas penguasaan lahan seluas 64 hektar.
Aksi unjuk rasa ratusan masyarakat menyampaikan keluhan, spanduk yang bertulis PT. KSP sudah 6 x 3 tahun negara serahkan tanah ini kepadamu, tidak kau usahakan kau biarkan.
” PT. KSP kau lebih dari mafia pertanahan, selama 17 tahun tanah ini kau terlantarkan. PT. KSP sejak 1996 sampai dengan 1998 kamu kuasai tanah ini, kenapa tidak kau klaim kami” tulis dalam spanduk yang di bawa pengujuk rasa, Rabu (27/4).
Koordinator Lapangan (Korlap) Hasnan, mengatakan kedatangan warga karena kesal terhadap Perusahaan yang bergerak dibidang properti, lantaran perusahaan diduga tidak ada dasar hukum atas penguasaan lahan seluas 64 hektar lebih tersebut.
Menurutnya, masyarakat sudah mengklaim bahwa sudah menggarap lahan tersebut sejak tahun 1996, namun pihak BPN mengeluarkan sertifikat lahan tersebut atas nama PT. KSP pada tahun 1999 dengan luas 642.600 Meter persegi dan pada tahun 2002 lahan dipecah dengan sertifikat lahan atas nama PT. KSP menjadi 442.600 meter pesegi.
Hasnan menambahkan berdasarkan peraturan Menteri Agraria apabila lahan tersebut tidak digunakan selama 3 tahun, maka lahan tersebut kembali menjadi lahan negara dan masyarakat berhak atas lahan tersebut.
Sementara itu Yusmariza Perwakilan Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun mengatakan telah menerima laporan masyarakat terkait sengketa lahan tersebut dan akan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dan perusahaan serta akan mengklarifikasi kebenaran sertifikat yang dimiliki PT. KSP maupun surat yang dimiliki masyarakat.(REDAKSI)
Comment