BAROMETERRAKYAT.COM, DHARMASRAYA – Dugaan Kongkalingkong Badan Pertanahan Negara (BPN) Dharmasraya yang dikepalai Edwar Bakri terkait surat pengumuman BPN Nomor 2877/peng-03.18/VI-2016 tentang pengumuman permohonan hak milik pada 14 Juli 2016 lalu. Dimana lokasi yang akan dilegalkan atas hak milik Zulkifli Panduko Sutan itu diklaim sebagai hak ulayat warga Sungai Kambut.
Untuk itu, Kamis (25/8) kemarin, sejumlah warga dibawah naungan Ninik Mamak Datuak Nan Batujuah Nagari Sungai Kambut yang merasa tidak pernah memberikan atau menyerahkan tanah ulayat mereka kepada Zulkifli Paduko Sutan, mendatangi kantor BPN Dharmasraya guna menyampaikan somasi terkait surat mengumuman permohonan sertifikat tanah ulayat yang berlokasi di rawang hitam, Sungai Kambut tersebut.
Surat Somasi yang ditujukan kepada Edwar Bakri selaku kepala BPN Dharmasraya, Joko Budi Suswanto, Kasi Pertanahan dan Nanang Syufaat, Kasi Sangketa, yang berbunyi Kepala PBN Dharmasraya Edwar Cs telah berani mengeluarkan pengumuman data fisik dan yuridis atas nama Zulkifli Panduko Sutan. yang diduga semua data dari BPN tersebut merupakan data rekayasa atau data palsu.dan pihak BPN telah melakukan ngukur tanah perkebunan milik Ninik Mamak Datuak Nan Batujuah tanpa izin atau sepengetahuan warga yang telah berkebun kurang lebih dari 40 tahun dilokasi tersebut.
Dalam surat somasinya, warga meminta BPN Dharmasraya membatalkan permohonan hak milik Zulkifli Panduko Sutan dalam tenggat waktu 7 hari.”Apa bila BPN tidak mengindahkan somasi kami ini, sudah jelas ada udang dibalik batu”ucap salah seorang warga Sungai Kambut saat ditemui didepan pelataran kantor BPN Dharmasraya.
Selain itu, Nurlela mengatakan, lokasi yang dimaksud oleh BPN Dharmasraya itu merupakan perkebunan warga dari turun temurun dan bahkan sudah adanya yang bersetifikat.”sudah puluhan tahun keluarga kami berkebun disitu, dan sebagian sudah ada yang bersetifikat. tapi kenapa kali ini BPN berkeinginan mengeluarkan sertifikat baru diatas tanah yang telah bersetifikat”ucapnya.
Dilain sisi, kepala BPN Dharmasraya Edwar Bakri ketika diwawancari wartawan terkait perihal tersebut mengelak dan membantah adanya kongkalingkong atas dirinya dengan pemohon.”berkas ini kita terima sudah lengkap, kita hanya melanjutkan kerja kepala BPN sebelum saya. kita tidak punya kepentingan dalam tanah ini”jawabnya.
Lanjutnya, Edwar menyarankan warga untuk melanjutkan proses ke meja hijau karena yang ia lakukan hanya berdasarkan data seolah olah tanpa mempertimbangkan tanah ulayat tanah adat yang berada di ranah Minang Kabau.(NOFRI)
Comment