Warga Perumahan Kijang Permai Gelar Unjuk Rasa BPN Bintan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN- Belasan warga Perumahan Kijang Permai RT 02 RW 10 Kelurahan Kijang Kota melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan, Senin (28/11) Jalan Ceruk Ijuk Toapaya Kabupaten Bintan.

Aksi yang dimulai pada pukul 10.00 Wib, mereka menuntut
kepada BPN Bintan untuk meninjau kembali atas terbitnya sertifikat HGB no. 00934 atas nama Sidah dan sertifikat HGB no. 00935 atas nama Eva Defina SE, yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bintan tertanggal 13 Mei 2015.

Menurut pengunjuk rasa ,berdasarkan surat dari Camat Bintan Timur no. 650/PMD/229 tentang Fungsi pemanfaatan ruang milik jalan (RMJ) 22,5 meter dari AS jalan.

Selain itu, menurut warga pengunjuk rasa berdasarkan kesepakatan antara developer dan masyarakat lahan tersebut merupakan salah satu fasilitas umum (Tanah Bermain) yang diperuntukan bagi kepentingan masyarakat.

Sementara kata pengunjuk rasa pengalihan sertifikat induk kepada pihak Sidah dan Eva Delflina tidak ada kejelasan dikarenakan hingga saat ini Kopindo selaku Developer sudah tidak ada lagi.

” Akta jual beli tanggal 29 Oktober 2015 no. 735/2015 dan no. 736/2015 yang dikeluarkan oleh PPAT Sutikno SH mohon dipertanggung jawabkan,” kata pengunjuk rasa.

Sekira Pukul 10.05 Wib, massa yang dipimpin Raja Ismail (Ketua RW) beserta 10 orang diterima oleh Suyudi (Kasi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah. (HTPT) dan didampingi Kapolsek Teluk Bintan AKP Ngatno, Iptu Afrizal KBO Sat Intelkam Polres Bintan.

Dalam pertemuan tersebut Ketua RT 02 Adi Alfani menyampaikan tuntutan yang intinya sertifikat yang dimiliki Sidah keluarnya tahun 2014, sedangkan Ia menjadi RT disana Tahun 2012.

“Kami pertanyakan kenapa sertifikat tersebut seperti di sulap dan terbit, itu saja,” ujarnya.

Sementara itu Kasi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah (HTPT) Suyudi belum bisa menjawab, tuntutan para pengunjuk rasa, dan akan menyampaikan kepada pimpinan.

“Terima kasih kepada warga, karena pimpinan sedang berada diluar kota,.akan saya sampaikan kepada pimpinan secepatnya,” ujarnya.

Ketua RW 10 Raja Ismail menegaskan kedatangan mereka ke BPN ini untuk mengkaji kembali bagaimana bisa diterbitkan surat sertifikat milik Sidah ini.

Sementara salah seorang warga Herman yang mengaku berada langsung di posisi pembangunan Sidah mengatakan, bahwa disana banyak sekali permasalahan.

” Jalan raya dan bangunan pun sudah tidak sesuai, kami hanya meminta agar pihak BPN melakukan peninjauan kembali,” ujarnya.

Kasi Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah. (HTPT) Suyudi mengatakan akan melakukan pengecekan ke lapangan, dan aspirasi warga ini akan disampaikan ke atasan.

” Kita akan secepatnya menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Suyudi.

Pukul 10.45 Wib, Aksi Damai selesai dalam keadaan tertib dan aman. *

Pos terkait

Comment