​BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Jajaran Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang berhasil meringkus Warga Negara Asing (WNA) dari Malaysia yang diduga mengedar Narkoba jenis Sabu di Tanjungpinang.
Pelaku inisial MN diamankan di Wisma Pesona, Jalan DI Panjaitan, Kilometer 9 Tanjungpinang.
Ditangan pelaku juga turut diamankan lima paket sabu dengan berat 138,26 gram serta paspor Malaysia.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan diamankan pelaku karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku akan datang ke Tanjungpinang membawa sabu.
“Kita lakukan penyidikan, akhirnya kita berhasil meringkus pelaku di Wisma Pesona,” ungkapnya saat pres rilis di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (20/7)
Namun, lanjut Tedjo saat lakukan penggeledahan terhadap pelaku tidak ditemukan barang bukti. “Karena gerak gerik pelaku mencurigakan akhirnya kita temukan barang bukti sabu di anus pelaku seberat 138,26 Gram,” sambugnya.
Untuk mempertangunjawabkan perbuatannya pelaku dijerat
Pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Tedjo
Comment