BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua warga melaporkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni ke Badan Kehormatan (BK).
Salah satu pelapor Dave Bonanta Samosir menyampaikan, laporan sudah diserahkan melalui Sekretariat DPRD Tanjungpinang pada Selasa (9/11) kemarin.
“Kita melaporkan ada dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD,” kata Dave didampingi pelapor lain Andry saat konferensi pers pada Selasa malam.
Ia menjelaskan, Ketua DPRD Tanjungpinang pada 29 Oktober 2021 dalam acara paripurna hak interpelasi atas Perwako nomor 56 tahun 2019 dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD telah dengan sengaja menyebutkan pemakzulan Wali Kota.
Menurutnya, dalam rapat paripurna tersebut Ketua DPRD juga menyatakan mengesahkan hak angket.
“Pengesahan ini diduga sengaja mengabaikan tata tertib DPRD terkait persyaratan, proses dan mekanisme penggunaan hak angket dimaksud,” ucapnya.
Ia mengatakan, berdasarkan bukti yang didapatkan, daftar anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi quorum atau kurang dari 23 anggota.
Atas kejadian tersebut, pihaknya menduga telah terjadi pelanggaran peraturan DPRD Tanjungpinang Nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib pasal 103, 104 dan peraturan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 1 tahun 2000 tentang kode etik pasal 4 dan pasal 6.
“Setelah kami laporkan ke BK, biar lah BK yang menentukan apakah ada pelanggaran kode etik dan peraturan DPRD, biar mereka yang bekerja,” tegasnya.
SAHRUL
Comment