BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjugpinang melakukan sidak di Perumahan Wedindra Regency, Jalan Sei Serai Kilometer 8 Atas, Senin (11/1).
Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang Surya Admaja mengatakan, pihaknya turun ke lokasi setelah ada keluhan warga karena keberatan membayar iuran lampu penerangan jalan.
Menurutnya, lampu penerangan tersebut sebelumnya sudah diserahkan menjadi aset Pemko Tanjugpinang sejak Juli 2020 lalu.
“Dimana aset tersebut sudah diserahkan ke Pemko Tanjugpinang. Seharusnya segala bentuk biaya apapun Pemerintah yang menanggung,” ujarnya.
Ia menyampaikan, setiap bulan tagihan listrik sebesar Rp 3 Juta, jadi warga harus mengeluarkan Rp 25 Ribu untuk membayar tagihan listrik tersebut.
“Warga keberatan karena harus bayar lagi tagihan listrik dirumah pribadi, yang disana juga sudah ada pajak penerangan jalan,” ujarnya.
Ia menyampaikan setelah sidak tersebut, Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang akan mencatat ID pelanggan untuk dilaporkan ke PLN, kemudian akan memasukan tagihan tersebut ke tagihan Pemko.
“Akan dimulai Januari ini, kita tunggulah sampai beberapa hari ini, kalau tidak ada perkembangan kita akan lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemko,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment