BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Thabib melarang warga membesuk pasien yang dirawat di rumah sakit tersebut.
Larangan tersebut dikeluarkan setelah seorang warga Tanjungpinang yang diisolasi di RSUD Raja Ahmad Thabib itu dinyatakan positif corona (Covid-19).
“Mulai hari ini (Selasa,red) jam besuk pasien ditiadakan,” kata Plt Direktur RSUD Raja Ahmad Thabib dr. Elfiani Sandri saat konferensi pers di Kantor BPBD Kepri, Selasa (17/3).
Dia menegaskan, pasien umum yang dirawat di rumah sakit tersebut boleh dijaga hanya satu orang saja.
Namun, pihaknya tidak mengizinkan seorang pun yang boleh menjaga pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Larangan ini berlaku sampai kita waktu yang tidak bisa ditentukan, kami akan lihat dulu kondisinya,” ujarnya.
Disingung terkait pelayan rumah sakit, dia mengatakan masih berjalan seperti biasa.
Comment