BR.TANJUNGPINANG– Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kota Tanjungpinang Wan Samsi akhirnya angkat bicara terkait adanya pengurusan dokumen kependudukan KK dan KTP masyarakat yang melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat tambahan ,itu tidak benar adanya.
” Akan kita benahi pelayanannya,Itu tidak benar pake SKCK urus KK dan KTP,” tegas Wan Samsi saat dihubungi,Senin (16/1).
Menurut Wan untuk memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, petugas Disduk menyerahkan beberapa formulir yang harus dilengkapi. Yang pada intinya ada keterangan pendukung dari RT dan RW, dan diketahui oleh lurah serta camat setempat.
” Warga yang bersangkutan lama bermukim di Malaysia,” katanya singkat.
Warga dimaksud, tambah Wan, sama sekali tidak punya identitas atau keterangan pendukung mengenai statusnya sebagai warga negara Indonesia.
Wan juga menyampaikan, terkait surat kuasa itu diperlukan jika warga tidak dapat mengurus sendiri dokumen kependudukan. yang diperlukan. Untuk penelitian berkas yang akan dilakukan oleh petugas Disdukcapil.
Comment