Wali Kota Tanjungpinang Sampaikan Nota RAPBD 2022, Target Pendapatan Rp891 Miliar

  • Whatsapp

TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma menyampaikan nota keuangan Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran (TA) 2022.

Rahma menyampaikan nota keuangan Rancangan APBD TA 2022 tersebut kepada DPRD Tanjungpinang dalam dalam rapat paripurna, Selasa (23/11) malam.

Bacaan Lainnya

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni didampingi dua orang wakilnya. Sidang paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang Endang Abdulah dan kepala OPD di lingkungan pemerintah Tanjungpinang.

Dalam nota keuangan RAPBD 2022, Rahma mengungkapkan, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp891,72 miliar.

“Pendapatan daerah ini terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp88,9 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp732,98 miliar, serta lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp8,93 miliar,” terang Rahma.

Sedangkan untuk belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp972,72 miliar. Menurutnya, belanja tersebut terdiri dari belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga yang diarahkan untuk urusan pemerintahan pada program yang sudah ditentukan.

Diantaranya pengalokasian belanja yang bersifat earmak atau bersumber dari dana alokasi khusus pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, lingkungan hidup, pariwisata, perdagangan, industri kecil dan menengah, serta ketahanan pangan dan pertanian.

Selanjutnya, kebutuhan pembangunan yang sudah dituangkan dalam berdasarkan visi dan misi Kepala Daerah melalui RPJMD 2018-2023 berdasarkan tujuan dan sasaran menjadi strategi pembangunan untuk arah kebijakan maka disusun tema pembangunan yaitu “peningkatan investasi dan pemulihan ekonomi, penanggulangan kemiskinan dan reformasi birokrasi”.

Selanjutnya, pengalokasian anggaran wajib tersedia seperti urusan pendidikan 20 persen dari belanja daerah, fungsi kesehatan 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji, alokasi pelatihan bagi ASN pengembangan kompetensi penyelenggaraan pemerintah daerah sebesar 0,16 persen dari total belanja daerah, fungsi pengawasan 1 persen, infrastruktur 40 persen dari total belanja daerah.

Pos terkait

Comment